Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Aturan Baru Soal Ujian Praktik Pembuatan SIM, Begini Penjelasannya

- 2 November 2022, 22:08 WIB
Berikut ini merupakan daftar harga pembuatan SIM yang terbaru dari Kapolri, lengkap dengan syarat dan dokumen penerbitan.
Berikut ini merupakan daftar harga pembuatan SIM yang terbaru dari Kapolri, lengkap dengan syarat dan dokumen penerbitan. /Nova Wahyudi/ANTARA/

Dalam aturan juga disebutkan, bahwa untuk ujian ulang tersebut para pemohon SIM dapat melakukannya paling banyak dua kali.

Terkait hal tersebut, Listyo Sigit meminta kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan mengikuti ujian maupun ujian ulang.

Sebagai informasi, aturan baru tersebut diterbitkan usai Listyo Sigit mengetahui adanya salah seorang pemohon SIM yang telah empat kali ujian praktik, namun selalu gagal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Kamis, 3 November 2022: Keberuntungan Sepanjang Hari

Kemudian Listyo Sigit pun Sidak ke Satpas SIM, yang berada di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dan ia meminta aturan ujian praktik yang ada sebelumnya agar diubah.

Perintah tersebut disampaikan Listyo Sigit kepada Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa, dan meminta agar pemohon SIM yang gagal ujian praktik jangan sampai mengulang 14 hari kemudian.

Hal tersebut bertujuan demi mengefisienkan waktu bagi para pemohon SIM, agar mereka secepatnya memiliki SIM guna kepentingan berlalu lintas. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x