Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan Segera Dibuka, Catat Syarat Pendaftaran yang Harus Dipenuhi

- 3 November 2022, 18:13 WIB
Ilustrasi – Segera penuhi syarat PPPK tenaga kesehatan 2022.*
Ilustrasi – Segera penuhi syarat PPPK tenaga kesehatan 2022.* /Unsplash/Viki Mohamad

PR DEPOK – Pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan.

Rekrutmen ini dibuka dengan syarat yang sudah ditentukan. Apa saja? Berikut syarat pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah akan membuka pendaftaran PPPK untuk formasi tahun 2023.

Baca Juga: Cara Daftar Akun PosPay untuk Cek BSU Tahap 7 2022 dan Cairkan BLT Gaji Rp600.000 di Kantor Pos

Dalam perekrutan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,74 triliun pada 2023.

Sementara, untuk penggajian PPPK nantinya akan diserahkan kepada daerah dengan menggunakan dana alokasi umum atau DAU sebesar Rp396 triliun.

"Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Simak Mekanisme Pencairan BSU Tahap 7 2022 Melalui Kantor Pos

Menurut Astera, DAU untuk penggajian PPPK akan diberikan per klaster provinsi sebesar Rp4,48 triliun dan klaster kabupaten/kota Rp21,26 triliun.

Menurut Astera, penentuan DAU untuk penggajian berdasarkan jumlah formasi PPPK 2022 dam 2023, termasuk bagi tenaga kesehatan.

Berikut ini syarat pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehatan tahun 2023 seperti dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id:

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Memoar 'Spare' Pangeran Harry Mulai dari Tanggal Terbit hingga Sampul Buku

Syarat umum

1 Usia paling rendah 20 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga: Mentor Indra Kenz, Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Kata Majelis Hakim

4. Sehat jasmani dan rohani.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Cek Penerima BSU Tahap 7 di Aplikasi PosPay, Pekerja yang Dapat Kode Ini Bisa Cairkan Bantuan Rp600.000

Syarat khusus

1 Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR internship).

2. Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR maka;

- Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair di Kantor Pos! Simak Alur Pengecekkan Bantuan Subsidi Upah Melalui Aplikasi Pospay

- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya.

3. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR:

- Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.

- 3 tahun untuk jenjang muda.

- 5 tahun untuk jenjang madya.

Itulah syarat-syarat pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehatan tahun 2023.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah