3 Perusahaan Farmasi Produksi Obat Tidak Sesuai Prosedur, Ini Daftar dari BPOM

- 9 November 2022, 07:31 WIB
Ilustrasi - BPOM merilis daftar perusahaan farmasi yang memproduksi obat tidak sesuai dengan prosedur dan mengandung bahan penyebab gagal ginjal.
Ilustrasi - BPOM merilis daftar perusahaan farmasi yang memproduksi obat tidak sesuai dengan prosedur dan mengandung bahan penyebab gagal ginjal. /Pixabay/Original_Frank/

PR DEPOK – Buntut kasus gagal ginjal akut di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan lima perusahaan farmasi terlibat dalam produksi obat yang tidak sesuai prosedur.

Saat ini, sudah ada 3 perusahaan farmasi yang dinilai BPOM melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Ketiga perusahaan farmasi tersebut, yaitu PT Yarindo Farmata, PT Universal Pharmaceutical, dan PT Afi Farma.

Dua perusahaan farmasi lain yang terlibat pembuatan obat yang mengandung bahan penyebab gagal ginjal akan diumumkan hari ini.

Baca Juga: Barcelona Menang 2-1 atas Osasuna Meski Robert Lewandowski Diusir Keluar Lapangan

“Jadi kami akan informasikan hari Rabu, 9 November 2022 ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, Ada tambahan dua,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Terhadap 3 perusahaan yang sudah diketahui identitasnya, BPOM telah memberikan sanksi administratif, yakni mencabut sertifikat CPOM dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya.

Selain itu, ketiga perusahaan farmasi sedang dalam proses penetapan pidana karena terbukti menggunakan senyawa kimia melebihi ambang batas aman, penyebab gagal ginjal akut.

Berikut ini daftar obat-obat yang surat edarnya sudah ditarik:

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x