PR DEPOK – BPOM kini resmi mencabut izin edar sejumlah obat sirup yang diproduksi oleh tiga perusahaan farmasi.
Sehingga sejumlah obat sirup yang sudah diproduksi tersebut ditegaskan agar sudah tidak lagi beredar di tengah masyarakat.
Disini masyarakat dihimbau agar menerapkan Cek KLIK saat sebelum membeli atau pada saat menggunakan obat.
Baca Juga: Kominfo Bagikan Banyak STB Gratis, Simak Cara Daftar secara Online Melalui Aplikasi Resmi di SIni
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @bpom_ri, BPOM resmi mencabut izin edar sirup obat produksi dari PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma dan PT Yarindo Farmatama.
Ketiga perusahaan tersebut didapati telah menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi yang mengandung cemaran EG lebih dari ambang batas aman dalam kegiatan produksinya.
Dimana pada ketiga perusahaan tersebut didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP dan Dapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp750.000 Cair November 2022
Ketiga perusahaan tersebut dianggap melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat berdasar dari hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM.