Setelah dilakukan inspeksi kemudian perluasan sampling, dilanjutkan dengan pengujian sampel produk sirup obat berikut bahan tambahan yang dipakai, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik atau CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi itu.
Baca Juga: Golongan Pekerja Ini Bukan Termasuk Penerima BSU Tahap 8 2022 Senilai Rp600.000
Melalui penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat dari ketiga industri farmasi yang tercantum pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima dan Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kini BPOM memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut agar:
1. Produksi sirup obat dihentikan kegiatannya.
2. Surat persetujuan izin edar semua sirup obat agar dikembalikan.
Baca Juga: BSU 2022 Rp600.000 Mulai Dicairkan Lewat Kantor Pos, Apakah Wajib Install Aplikasi PosPay?
3. Peredaran semua sirup obat di pedagang besar farmasi, apotek, toko obat dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya agar dipastikan sudah ditarik.
4. Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.