5. Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 dan BPNT 2022 Cair Rp500.000, Siapkan KTP untuk Cek Daftar Penerimanya
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pom.go.id, BPOM menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Penggunaan bahan baku yang digunakan harus dipastikan oleh pelaku usaha agar sesuai standar dan persyaratan.
Sehingga obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.
Baca Juga: Gerhana Bulan Total Hari Ini 8 November 2022 Jam Berapa? Simak Jadwal Terbaik dan Daerahnya
Masyarakat diminta agar lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan memperoleh obat melalui sarana resmi, seperti di apotek, toko obat berizin, puskesmas, rumah sakit serta membeli obat secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi atau PSEF.
Sebelum membeli atau menggunakan obat, masyarakat agar selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).
Periksalah kemasan produk apakah masih dalam kondisi baik, selanjutnya baca informasi produk yang tertera pada label dan produk apakah telah memiliki izin edar BPOM, serta periksa masa kedaluwarsanya.***