PR DEPOK – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menemukan adanya kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam produk obat Paracetamol.
Kepala BPOM mengungkapkan jika obat paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.
Penny menjelaskan jika temuan tersebut didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirup.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI menguji kelayakan kandungan bahan baku 102 produk obat sirup di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.
“Untuk produk Afi Pharma ini adalah produk Paracetamolnya. Ini akan dikembangkan lebih jauh lagi,” jelas Penny sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Selasa, 1 November 2022.
BPOM menemukan bahwa kandungan Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan, sehingga memicu pencemaran EG dan DEG.
Baca Juga: BPNT November 2022 Mulai Cair, Hanya 7 Golongan Ini yang Berhak Dapatkan Bantuan Sembako Rp200.000
BPOM sendiri telah melakukan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirup yang dilaporkan Kemenkes.