Dari total 102 produk obat sirup, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.
Produsen obat tersebut di antaranya yakni PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Selasa 1 November 2022: Siap-siap yang Jomblo akan Bertemu Sosok Istimewa
Hasil dari pemeriksaan total sudah tiga produsen obat sirup yang diproses secara pidana karena diduga lalai dalam memenuhi standar keamanan obat.
“Kami menekankan, ini adalah kejahatan kemanusiaan dan BPOM bersama Polri akan melakukan langkah dengan lebih tegas,” jelasnya.
Tiga produsen ini dijerat Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Selanjutnya, Penny juga juga menjelaskan jika perusahaan tersebut melakukan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan.
“Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain,” jelasnya.
Sebelumnya, penyelidikan kasus gagal ginjal akut terhadap sejumlah anak masih terus berlangsung.