BPOM Sebut Produk Paracetamol Afi Pharma Tercemar Kandungan Perusak Ginjal

- 1 November 2022, 08:53 WIB
Ilustrasi. BPOM menyebutkan bahwa produk obat paracetamol dari Afi Pharma tercemar oleh kandungan perusak ginjal.
Ilustrasi. BPOM menyebutkan bahwa produk obat paracetamol dari Afi Pharma tercemar oleh kandungan perusak ginjal. /UNSPLASH/Towfiqu Barbhuiya.

Dari total 102 produk obat sirup, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.

Produsen obat tersebut di antaranya yakni PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Selasa 1 November 2022: Siap-siap yang Jomblo akan Bertemu Sosok Istimewa

Hasil dari pemeriksaan total sudah tiga produsen obat sirup yang diproses secara pidana karena diduga lalai dalam memenuhi standar keamanan obat.

“Kami menekankan, ini adalah kejahatan kemanusiaan dan BPOM bersama Polri akan melakukan langkah dengan lebih tegas,” jelasnya.

Tiga produsen ini dijerat Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Cancer, Leo dan Virgo, Selasa, 1 November 2022: Akan ada Perubahan Mendadak

Selanjutnya, Penny juga juga menjelaskan jika perusahaan tersebut melakukan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan.

“Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain,” jelasnya.

Sebelumnya, penyelidikan kasus gagal ginjal akut terhadap sejumlah anak masih terus berlangsung.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah