PR DEPOK – Badan Pengawas Obat dan Makanan. (BPOM) merilis 23 obat sirup yang aman dikonsumsi oleh anak-anak.
Ke-23 obat sirup ini dinyatakan aman dikonsumsi anak-anak dari 102 obat dari rumah pasien gagal ginjal akut.
BPOM menyatakan ke-23 obat sirup yang dinyatakan aman ini tidak mengandung Propilen, glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan seluruh obat cair paska meningkatnya kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.
Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebelumnya mendapat laporan bahwa pemicu gangguan gagal ginjal akut pada anak itu akibat pengkonsumsian obat cair atau sirup.
''Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,'' tutur Juru Bicara Kemenkes dr. Syahril seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenkes.
Baca Juga: Pasukan Militer Ukraina dan Rusia Tengah Bersiap Tuk Hadapi Pertempuran Terbesar Mereka di Kherson
Setelah dilakukan penelitian dan pengambilan sample oleh BPOM, dipastikan 23 obat cair aman dikonsumsi anak-anak.