PR DEPOK – Polda Jawa Timur (Jatim) telah mengungkap fakta baru terkait kasus pembuatan video porno berjudul ‘Kebaya Merah’ yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial.
Diketahui dua pameran video "Kebaya Merah" merupakan sepasang kekasih berinisial ACS dan AH.
"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka," ujar Kombes Pol. Farman di Surabaya pada Selasa, 8 November 2022.
Puluhan video dan foto asusila tersebut dibuat tahun ini, dengan motif untuk dipasarkan secara lokal dan internasional.
Baca Juga: Covid-19 Meningkat, PPKM Level 1 Diperpanjang: Berikut Aturan Lengkapnya
Saat ini, Polda Jatim sedang menyelidiki sistem pemesan konten video porno yang mereka produksi.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pemeran video porno Kebaya Merah di Surabaya, pada Minggu, 6 November 2022.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni sebuah laptop, 2 buah hardisk, 2 ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Baca Juga: Siapakah yang Berhak Mendapat STB Gratis? Kenali Kriteria Penerima Berikut Ini
Farman mengatakan bahwa kedua orang pemeran “Kebaya Merah” adalah warga Surabaya.
"Sudah diamankan, pelakunya warga Surabaya," katanya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih mengatakan bahwa lokasi pembuatan video porno ‘Kebaya Merah “ diketahui di lantai 17 setelah pihaknya melakukan pengecekan langsung di TKP.
Selain itu, pihaknya telah mengidentifikasi waktu pembuatan video porno tersebut. Berdasarkan keterangan pihak hotel, pembuatan video tersebut diduga terjadi sebelum bulan Juli 2022.
Pihak hotel juga membantah dugaan awal bahwa pemeran dalam video merupakan karyawannya. Pasalnya, pegawai hotel selama ini tidak pernah mengenakan kebaya merah dalam bertugas.
Terkait kasus ini, kedua pemeran dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Simak Berita dan Artikel yang lainnya di Google News Pikiran Rakyat Depok.
***