Polri Sebut Negara Rugi Rp451 Miliar akibat Dugaan Korupsi Jual Beli BBM PT Pertamina Patra Niaga ke PT AKT

- 10 November 2022, 11:25 WIB
Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Atas Penjualan BBM Pertamina
Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Atas Penjualan BBM Pertamina /pmjnews/

Yakni antara Pertamina Patra Niaga, yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina dengan PT Asmin Koalindo Tuhup, teranganya.

Dia mengungkapkan, kasus ini terjadi pada periode 2009-2012. Hal itu sebagaimana adanya surat perjanjian yang ditandatangani oleh direktur Pemasaran PT PPN dan direktur PT AKT.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima KJP Plus November 2022, Siapkan NIK dan HP untuk Dapatkan Bantuan Hingga Rp450.000

"Dalam kontrak, keduanya sepakat pada periode 2008 sampai 2010 melakukan transaksi sebesar 1.500 kiloliter perbulan," ujar Cahyono Wubowo.

"Berikutnya, pada periode 2010 hingga 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kiloliter per bulan (Addendum I)," ungkapnya.

"Sementara itu, pada periode 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kiloliter per bulan pemesanan (Addendum II)," kata Cahyono Wibowo, menambahkan.

Baca Juga: Begini Cara Menautkan Rekening pada Kartu Prakerja Gelombang 47 dengan HP, Agar Intensif Segera Cair

Oleh karena itu, kata dia, direktur pemasan PT PPN diduga melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008, tanggal 11 Agustus 2008 tentang pelimpahan wewenang, tanggung jawab, dan otorisasi.

Bahkan, lanjutnya, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak 14 Januari 2011-31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp19.751.760.915 dan USD 4.738.465.64 atau senilai Rp451.663.843.083.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah