Baca Juga: 11 November Memperingati Hari Apa? Ada Hari Jomblo Sedunia, Ini Dia Sejarah dan Cara Merayakannya
Selain itu, kata dia, diketahui bahwa Direksi PT PPN saat itu tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT.
Bahkan tidak ada upaya untuk melakukan penagihan. Sehingga, PT PPN mengalami kerugian akibat tidak adanya pembayaran.
"BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU NO. 07/PDT SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST 4 April 2016 lalu yakni sebesar Rp451.663.843.083," beber Cahyono Wibowo. ***