PR DEPOK - Soal kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kini terus diselidiki pihak kepolisian.
Pihak Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa akibat perbuatan (dugaan) korupsi jual beli BBM tersebut negara dirugikan senilai Rp451,6 miliar.
Menurut Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti.
Baca Juga: KJP Plus November 2022 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Nama Penerima di Sini
Bahkan lanjut dia, tiga kantor yang berada di Jakarta ini, telah dilakukan penggeledahan, diantaranya, kantor Pusat PT PPN di jalan Rasuna Said beserta kantor atau IT-nya di Jalan Mega Kuningan Barat.
Kemudian kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berada di jalan Budi Kemuliaan, Jakarta, tutur Cahyono Wibowo, Rabu 9 November 2022.
"Kami mencari barang bukti guna membuat terang penyidikan yang telah dilakukan oleh Dittippikor Bareskrim Polri," ujar dia, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam perjanjian jual beli BBM non-tunai.