Dirinya beranggapan bahwa alangkah lebih baik jika dana yang digunakan untuk merenovasi TPU itu disalurkan kepada kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Produksi di Libya Bangkit dan Meningkatnya Kasus Covid-19 Dunia, Harga Minyak Dunia Kembali Turun
"Budaya ini harus diluruskan lagi oleh ulama di sana. Karena dinilai menyalahi sunnah dan membuat budaya baru yang tidak baik," katanya.
Tanggapan lainnya datang dari Dosen Fakultas Syariah dan Perbadingan Agama di Universitas Qashim Arab Saudi, Profesor Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Sahibani.
Ia mengatakan Mazhab Hanafi berpandangan bahwa makruh membangun makam bahkan bisa naik haram apabila motif pembangunannya diizinkan untuk mempercantik.
Baca Juga: Kasus Virus Corona di Asia Tenggara Kian Berkurang, Indonesia Alami Penurunan Peringkat
Sedangkan menurut Mazhab Maliki dikatakan dia, pembangunan makam tersebut dilihat dari skalanya yakni besar atau kecil.
Jika sederhana dan skalanya kecil seperti memberikan dinding sederhana pada pusaran makam sebagai identitas maka para ulama mazhab yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas ini memungkinkan hukumnya memungkinkan.
Contoh kasus, seperti makam-makam para wali.
Baca Juga: Kurir Sabu Dibayar Rp20 Juta, BNN Tangkap 6 Pelaku Jaringan Internasional