Apabila pembangunan makam itu berskala besar maka ada dua ketentuan, yaitu jika mengizinkan mengumbar kebanggaan dan kesombongan, perundingan hukumnya haram.
Selanjutnya menurut Mazhab Hanbali hukum pembangunan makam yang menghasilkan adalah makruh. Entah bangunan itu dibeli dari tanah atau dikembalikan ke pusaran makam.
Ini adalah riwayat yang paling sahih dalam mazhab yang berafiliasi pada Ahmad bin Hanbal ini.
Baca Juga: Daging Oplosan Celeng Kembali Beredar, Pelaku Menjual untuk Bahan Bakso
Sebagian ulama Mazhab Hanbali berpandangan dapat dibangun di atas tanah pribadi, termasuk membuat kubah.
Namun, sebagian besar yang lain membuat kubah hukumnya makruh.***