Makam Diwarnai Demi Hilangkan Kesan Horor, MUI Angkat Bicara

- 1 Juli 2020, 13:57 WIB
SEBUAH Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Madiun Jawa Timur dicat warna-warni untuk menghilangkan kesan horor
SEBUAH Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Madiun Jawa Timur dicat warna-warni untuk menghilangkan kesan horor /Twitter.com/@slpwithcrush

Apabila pembangunan makam itu berskala besar maka ada dua ketentuan, yaitu jika mengizinkan mengumbar kebanggaan dan kesombongan, perundingan hukumnya haram.

Selanjutnya menurut Mazhab Hanbali hukum pembangunan makam yang menghasilkan adalah makruh. Entah bangunan itu dibeli dari tanah atau dikembalikan ke pusaran makam.

Ini adalah riwayat yang paling sahih dalam mazhab yang berafiliasi pada Ahmad bin Hanbal ini.

Baca Juga: Daging Oplosan Celeng Kembali Beredar, Pelaku Menjual untuk Bahan Bakso

Sebagian ulama Mazhab Hanbali berpandangan dapat dibangun di atas tanah pribadi, termasuk membuat kubah.

Namun, sebagian besar yang lain membuat kubah hukumnya makruh.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x