Makam Diwarnai Demi Hilangkan Kesan Horor, MUI Angkat Bicara

- 1 Juli 2020, 13:57 WIB
SEBUAH Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Madiun Jawa Timur dicat warna-warni untuk menghilangkan kesan horor
SEBUAH Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Madiun Jawa Timur dicat warna-warni untuk menghilangkan kesan horor /Twitter.com/@slpwithcrush

PR DEPOK - Banyak orang yang beranggapan bahwa tempat pemakaman umum (TPU) itu menyeramkan.

Tak sedikit juga yang enggan mendatangi tempat tersebut pada saat malam hari.

Demi mengurangi kesan horor dan angker seperti pemakaman pada umumnya, terdapat salah satu TPU di Indonesia tepatnya di Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang mewarnai sejumlah nisan dan pepohonan di sekitar lokasi TPU tersebut.

Baca Juga: Kejar Visi Transportasi Netral-CO2, Daimler dan Volvo Akan Rilis Heavy Duty Berbahan Bakar Hidrogen

Hal tersebut dilakukan oleh warga Dukuh Nguwot, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dengan menggunakan biaya swadaya.

Sejak beredar kabar tersebut, TPU di Kota Madiun sontak mendapatkan tanggapan dari banyak orang.

Termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Baca Juga: Awali Perdagangan Hari Pertama Bulan Juli, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Dibuka Menguat

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, Ketua MUI Kota Padang Duski Samad mengatakan hal yang dilakukan masyarakat itu merupakan pekerjaan mubazir dan akan menghadirkan budaya baru yang tidak baik.

"Mubazir, jadi saudaranya syetan. Dalam sunnah pun secukupnya saja, hanya dengan diberi tanda," ucap dia.

Dirinya beranggapan bahwa alangkah lebih baik jika dana yang digunakan untuk merenovasi TPU itu disalurkan kepada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Produksi di Libya Bangkit dan Meningkatnya Kasus Covid-19 Dunia, Harga Minyak Dunia Kembali Turun

"Budaya ini harus diluruskan lagi oleh ulama di sana. Karena dinilai menyalahi sunnah dan membuat budaya baru yang tidak baik," katanya.

Tanggapan lainnya datang dari Dosen Fakultas Syariah dan Perbadingan Agama di Universitas Qashim Arab Saudi, Profesor Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Sahibani.

Ia mengatakan Mazhab Hanafi berpandangan bahwa makruh membangun makam bahkan bisa naik haram apabila motif pembangunannya diizinkan untuk mempercantik.

Baca Juga: Kasus Virus Corona di Asia Tenggara Kian Berkurang, Indonesia Alami Penurunan Peringkat

Sedangkan menurut Mazhab Maliki dikatakan dia, pembangunan makam tersebut dilihat dari skalanya yakni besar atau kecil.

Jika sederhana dan skalanya kecil seperti memberikan dinding sederhana pada pusaran makam sebagai identitas maka para ulama mazhab yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas ini memungkinkan hukumnya memungkinkan.

Contoh kasus, seperti makam-makam para wali.

Baca Juga: Kurir Sabu Dibayar Rp20 Juta, BNN Tangkap 6 Pelaku Jaringan Internasional

Apabila pembangunan makam itu berskala besar maka ada dua ketentuan, yaitu jika mengizinkan mengumbar kebanggaan dan kesombongan, perundingan hukumnya haram.

Selanjutnya menurut Mazhab Hanbali hukum pembangunan makam yang menghasilkan adalah makruh. Entah bangunan itu dibeli dari tanah atau dikembalikan ke pusaran makam.

Ini adalah riwayat yang paling sahih dalam mazhab yang berafiliasi pada Ahmad bin Hanbal ini.

Baca Juga: Daging Oplosan Celeng Kembali Beredar, Pelaku Menjual untuk Bahan Bakso

Sebagian ulama Mazhab Hanbali berpandangan dapat dibangun di atas tanah pribadi, termasuk membuat kubah.

Namun, sebagian besar yang lain membuat kubah hukumnya makruh.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x