- Wajib tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja atau korban PHK maupun karyawan yang ingin meningkatkan kompetensi kerja bagi dirinya, seperti karyawan yang dirumahkan dan karyawan bukan penerima upah, termasuk pelaku UMK.
- Bukan penerima bansos apapun dari pemerintah selama pandemi Covid–19.
Baca Juga: 10 Negara Teratas dengan Penampilan Terbanyak di Piala Dunia, Brasil Langganan Tampil Sejak Pertama
- Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, anggota TNI/Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Tercatat maksimal 2 NIK dalam 1 KK.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @prakerja.go.id, Gelombang 47 merupakan kesempatan terakhir bagi calon peserta program Kartu Prakerja di tahun 2022 ini.
Berarti bahwa, Gelombang 47 merupakan Gelombang terakhir Program Kartu Prakerja di tahun 2022 ini.
Baca Juga: Pratinjau Liga Inggris Wolves vs Arsenal Minggu, 13 November 2022: Prediksi Skor dan Susunan Pemain
Dari akun Instagram indonesiabaik.id seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com, pemerintah masih akan melanjutkan program Kartu Prakerja di tahun 2023.