PR DEPOK – Terdapat sejumlah syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 yang perlu diketahui.
Meski jadwal pendaftaran belum secara resmi diumumkan, syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 wajib diketahui sebagai persiapan.
Namun, mengapa syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 ini harus diketahui calon pendaftar?
Sebab, syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 ini akan digunakan saat tahap seleksi penerima kelak.
Sebelumnya, pemerintah diketahui telah memutuskan untuk kembali melanjutkan program Kartu Prakerja di tahun 2023 mendatang.
Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48
1. Warga Negara Indonesia atau WNI
Baca Juga: Kenapa Insentif Kartu Prakerja 2023 Hanya Rp600 Ribu? Simak Alasannya di Sini