Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023, Calon Pendaftar Wajib Tahu!

- 9 November 2022, 15:22 WIB
 Ilustrasi – Simak syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023.*/
Ilustrasi – Simak syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023.*/ /Dok. Prakerja/

PR DEPOK – Terdapat sejumlah syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 yang perlu diketahui.

Meski jadwal pendaftaran belum secara resmi diumumkan, syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 wajib diketahui sebagai persiapan.

Namun, mengapa syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 ini harus diketahui calon pendaftar?

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka? Cek Syarat, Skema, dan Jumlah Insentif Terbaru Kartu Prakerja 2023

Sebab, syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 ini akan digunakan saat tahap seleksi penerima kelak.

Sebelumnya, pemerintah diketahui telah memutuskan untuk kembali melanjutkan program Kartu Prakerja di tahun 2023 mendatang.

Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

Baca Juga: Kenapa Insentif Kartu Prakerja 2023 Hanya Rp600 Ribu? Simak Alasannya di Sini

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x