2. Berusia 18 tahun ke atas
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Sedang mencari kerja, terdampak PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
5. Pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Baca Juga: Ingin Dapat Kartu Prakerja Gelombang 48 Sebesar Rp4,2 Juta ? Berikut Kewajiban yang Harus Dipenuhi
6. Bukan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa
7. Bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
8. Memiliki maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Perlu disimak, terdapat sedikit perbedaan syarat pada program Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: Ingin Dapat Kartu Prakerja Gelombang 48 Sebesar Rp4,2 Juta ? Berikut Kewajiban yang Harus Dipenuhi