Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023, Calon Pendaftar Wajib Tahu!

- 9 November 2022, 15:22 WIB
 Ilustrasi – Simak syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023.*/
Ilustrasi – Simak syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023.*/ /Dok. Prakerja/

Perbedaannya terletak pada peserta Kartu Prakerja yang diperbolehkan mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari kementerian atau lembaga lainnya.

Pasalnya, Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 tidak lagi menjadi program semi bansos.

Sehingga, peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 nantinya dapat mengajukan program bansos yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos).

Kartu Prakerja Gelombang 47 yang telah diumumkan beberapa waktu lalu merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat di tahun 2022.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima BPNT 2022 yang Kembali Cair November, Dapatkan Bansos Rp200.000 dari Kemensos

Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 48 akan kembali dibuka di tahun 2023.

Namun, tidak ada yang tahu pasti perihal jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, mengingat pihak Kemnaker belum menginformasikan secara detail.

Direncanakan, insentif peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: KJP Plus Bulan November 2022 Sudah Cair? Berikut Cara Cek Penerimanya dan Dapatkan Bantuan hingga Rp450.000

Dari sebelumnya Rp3,55 juta per penerima, insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 akan meningkat menjadi Rp4,2 juta.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah