Syarat Daftar PPPK Guru ASN 2022, Calon Pelamar Wajib Tahu!

- 13 November 2022, 06:48 WIB
 Ilustrasi - Syarat pendaftaran Guru ASN PPPK 2022.*
Ilustrasi - Syarat pendaftaran Guru ASN PPPK 2022.* //Instagram.com/@Kemenpanrb/

PR DEPOK – Terdapat sejumlah syarat daftar PPPK Guru ASN 2022 yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Adapun syarat daftar PPPK Guru ASN 2022 ini wajib diketahui para calon pelamar sebelum melakukan pendaftaran.

Lantas, apa saja syarat daftar PPPK Guru ASN 2022 yang harus dipenuhi sebelum proses pendaftaran?

Baca Juga: Info Penerimaan Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Kemnaker: Syarat, Jadwal, dan Proses Seleksi

Pada artikel ini akan diulas selengkapnya syarat daftar PPPK Guru ASN 2022, untuk itu, silakan siapkan catatan.

Belum lama ini, tahap pendaftaran PPPK Guru ASN 2022 secara resmi dibuka pada 31 Oktober 2022 lalu.

Sekadar pengingat, tahap pendaftaran PPPK Guru ASN 2022 ini akan dilakukan hingga 15 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Kemnaker Buka Formasi Penerimaan Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Berikut Ini Ketentuannya

Syarat Daftar PPPK Guru ASN 2022

1. Pelamar PPPK Guru ASN 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia 20 hingga 59 tahun saat tahap pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih

Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri untuk Pelamar P1, P2, P3, dan Pelamar Umum dalam Seleksi PPPK Guru 2022

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara RI, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

5. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat (D IV) sesuai dengan persyaratan

6. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Tata Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 Online via sscasn.bkn.go.id

7. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik (Parpol)

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar

9. Surat keterangan berkelakuan baik.

Untuk diketahui, pendaftaran Guru ASN PPPK 2022 sudah bisa dilakukan secara online melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Demikian rincian syarat daftar PPPK Guru ASN 2022 yang perlu diketahui oleh calon pelamar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

 

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah