Cara Beli Tiket Kereta untuk Libur Nataru, Wajib Sudah Divaksin Booster

- 14 November 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi kereta api. Simak syarat perjalanan kereta saat libur Nataru.
Ilustrasi kereta api. Simak syarat perjalanan kereta saat libur Nataru. /Antara/M Agung Rajasa/

Eva mengimbau calon pengguna Nataru menggunakan kereta api untuk memanfaatkan momentum penjualan tiket yang sudah dibuka sejak H-45 keberangkatan itu, supaya lebih leluasa merencanakan tanggal keberangkatan.

Untuk dapat membeli tiket Kereta libur Nataru, masyarakat harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Jadi Tamu VVIP B20, Penampilan Elon Musk Pakai Batik Jadi Sorotan

Berikut syarat perjalanan kereta libur Nataru:

1 Penumpang 18 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booater.

2. Bagi penumpang berusia 6 hingga 17 tahun wajib sudah divaksin kedua.

Baca Juga: BLT BBM bagi Nelayan di Jawa Barat Akan Disalurkan, Dapatkan hingga Rp600.000 untuk Kategori Ini

3. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib RT-PCR, antigen, vaksinasi, namun wajib didampingi orang dèwasa yang memenuhi syarat.

Simak berita lainnya di Google News Pikiran Rakyat Depok. ***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x