Cara Beli Tiket Kereta untuk Libur Nataru, Wajib Sudah Divaksin Booster

- 14 November 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi kereta api. Simak syarat perjalanan kereta saat libur Nataru.
Ilustrasi kereta api. Simak syarat perjalanan kereta saat libur Nataru. /Antara/M Agung Rajasa/

PR DEPOK – PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membuka penjualan tiket libur Natal dan Tahun Baru 2023 atau Nataru

Penjualan tiket Kereta api pada masa libur Nataru 2022 ini dilakukan secara bertahap mulai 7 November 2022.

Tiket libur Nataru yang dijual PT KAI ini untuk keberangkatan 22 November 2022 hingga 8 Januari 2023.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BPNT November 2022, Segera Login ke Sini untuk Cek Penerima Secara Online Lewat HP

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.kd, pembelian tiket kereta libur Nataru ini bisa dibeli secara online maupun offline, seperti aplikasi KAI Access, website kai.id, loket box hingga mitra PT KAI.

Kepala Humas PT KAI Daops 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan tiket kereta libur Nataru ini sudah terjual untuk 22 ribu penumpang.

Menurut dia, saat ini keberangkatan kereta api jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen rata-rata 47 perjalanan per hari, yaitu keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen sebanyak 24 kereta api, dan dari Stasiun Gambir 23 kereta api.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Manakah Gambar Anak Perempuan? Jawabannya Ungkap Banyak Hal tentang Kepribadian

"Ada sejumlah tujuan favorit penumpang kereta api diantaranya Kota Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal," kata Eva seperti dikutip dari Antara.

Eva mengimbau calon pengguna Nataru menggunakan kereta api untuk memanfaatkan momentum penjualan tiket yang sudah dibuka sejak H-45 keberangkatan itu, supaya lebih leluasa merencanakan tanggal keberangkatan.

Untuk dapat membeli tiket Kereta libur Nataru, masyarakat harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Jadi Tamu VVIP B20, Penampilan Elon Musk Pakai Batik Jadi Sorotan

Berikut syarat perjalanan kereta libur Nataru:

1 Penumpang 18 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booater.

2. Bagi penumpang berusia 6 hingga 17 tahun wajib sudah divaksin kedua.

Baca Juga: BLT BBM bagi Nelayan di Jawa Barat Akan Disalurkan, Dapatkan hingga Rp600.000 untuk Kategori Ini

3. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib RT-PCR, antigen, vaksinasi, namun wajib didampingi orang dèwasa yang memenuhi syarat.

Simak berita lainnya di Google News Pikiran Rakyat Depok. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x