PR DEPOK – Anda memiliki rencana nikah di tahun ini? sekarang daftar untuk menikah sangat mudah via online yang diberikan fasilitasnya oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum mendaftar adalah pasangan calon pengantin disyaratkan untuk membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Agama (KUA).
Setelah surat rekomendasi itu keluar, nomor yang tertera pada surat rekomendasi akan dimasukkan sebagai syarat pendaftaran online via Simkah.
Simkah Web diimplementasikan berdasarkan ketetapan Surat No.B-237/Dt.III.II/HM.00/11/2021 dan resmi diimplementasikan oleh seluruh User KUA secara Nasional.
Berikut cara daftar online melalui laman simkah4.kemenag.go.id untuk menikah yang dirangkum oleh PikiranRakyat-Depok.com :
1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id
Baca Juga: Bantu Cegah Flu, Konsumsi 4 Makanan Ini saat Musim Hujan
2. Lalu daftar dengan pilih menu ‘Masuk/Daftar’