Daftar Nikah Lebih Mudah dengan Akses simkah4.kemenag.go.id, Berikut Caranya

- 14 November 2022, 20:00 WIB
Simak cara daftar nikah secara online di link resmi Kemenag.
Simak cara daftar nikah secara online di link resmi Kemenag. /Pexels

3. Jika belum memiliki akun klik ‘Daftar’ lengkapi data berupa :

- Alamat email aktif

Baca Juga: Siapa Mukesh Ambani? Ungkap Sosok yang Disebut-sebut Ingin Membeli Klub Liverpool

- Nama

- Nomor NIK

4. Lalu Anda akan dikirim kode OTP ke email yang telah didaftarkan

5. Masuk kembali ke akun Simkah yang telah didaftarkan

Baca Juga: Nonton Drakor Cheer Up Episode 10 Sub Indo: Bae In Hyuk Beri Kejutan dengan Penampilannya

6. Kemudian klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah

7. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah