Daftar Nikah Lebih Mudah dengan Akses simkah4.kemenag.go.id, Berikut Caranya

- 14 November 2022, 20:00 WIB
Simak cara daftar nikah secara online di link resmi Kemenag.
Simak cara daftar nikah secara online di link resmi Kemenag. /Pexels

8. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah

Baca Juga: PKH Tahap 4 November 2022 Sudah Cair? Buruan Input Nama Anda di Sini, Ada Bantuan Senilai Rp600.000

9. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah

10. Lengkapi dokumen yang diminta

11. Lalu masukkan nomor telepon dan alamat email

12. Upload foto

Baca Juga: Cara Mudah Pesan Tiket Kereta Api Lewat Aplikasi KAI Access untuk Libur Natal dan Tahun Baru

13. Cetak bukti pendaftaran nikah. ***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah