3. Ketik data diri calon penerima PKH tahap 4 sesuai KTP untuk melakukan proses pendaftaran DTKS Kemensos.
4. Ketik nama lengkap calon penerima PKH tahap 4 sesuai dengan keterangan di KTP (tidak nama yang unik atau aneh yang tidak bisa dibaca).
Baca Juga: Segera Penuhi Syarat Ini agar Dapatkan BLT PKH 2023 dari Kemensos, Ada Bantuan Lansia Rp2,4 Juta
5. Ketik alamat lengkap calon penerima PKH tahap 4 dengan benar, sesuai domisili KTP untuk daftar DTKS Kemensos.
6. Lampirkan foto KTP dan foto diri penerima PKH tahap 4 dengan KTP untuk memverifikasi data penerima di DTKS Kemensos.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Setelahnya, input data penerima PKH tahap 4 yang diusulkan di DTKS Kemensos.
1. Pilih layanan atau opsi 'Daftar Usulan' untuk input nama calon penerima PKH tahap 4 di DTKS Kemensos.
2. Pilih layanan atau opsi 'tambah usulan', dan isi data diri lengkap calon penerima PKH tahap 4 di DTKS Kemensos.