Tunjangan Profesional Guru PAI Non-PNS akan Segera Cair, Berikut Besaran Anggarannya

- 18 November 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi. TPG PAI non PNS dan kekurangan tukin guru serta pengawas PAI PNS segera cair.
Ilustrasi. TPG PAI non PNS dan kekurangan tukin guru serta pengawas PAI PNS segera cair. /Pixabay/stevenpb/

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan anggaran sebesar Rp205 miliar untuk Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS Tahun 2022.

Ditambah anggaran sebesar Rp7,1 miliar untuk tunjangan kinerja (tukin) Guru dan Pengawas PAI PNS bagi yang belum terbayarkan periode 2018-2020.

Syarat guru yang akan menerima TPG 2022 ini adalah yang sudah lolos sertifikasi, sehingga diharapkan segera mendapatkan sertifikat pendidik (Serdik).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Aquarius, dan Capricorn 19 November 2022: Proyek Lama Kerjakan Sekarang

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani atau biasa disapa Kang Dhani mengatakan bahwa anggaran tersebut sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini," kata kang Dhani.

Ada tiga proses tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil yang dikutip dari laman @kemenag.go.id oleh PikiranRakyat-Depok.com diantaranya :

Baca Juga: 11 Ucapan Penuh Makna untuk Memperingati Hari Guru Nasional 2022

1. Pengusulan

2. Verifikasi

3. Persetujuan

Baca Juga: Daftar Lansia yang Terima BLT Rp600.000 Ada di Link Ini, Cek Sekarang untuk Cairkan PKH 2022 Tahap 4

Hutang Kemenag pada dana tukin dari tahun 2018-2020 ini tersebar ke enam provinsi yakni :

1. Lampung

2. Jambi

3. Jabar

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP, Login lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id di Link Ini

4. Riau

5. Sumatera Selatan

6. NTT

Dana terutang tukin ini yang jumlahnya sebesar Rp7.194.007.436. menurut Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah angka tersebut berdasar usulan dari daerah dan data dukung yang relevan.

Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan serta Cara Mencairkannya Ada di Sini, Cek Sekarang!

"Usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kementerian Agama Provinsi pengusul. Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI," katanya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan dalam proses penyaluran TPG dan Tukin ini tidak akan ada pungutan liar ataupun pemotongan dalam proses penyalurannya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah