Tengah Lakukan Pemulihan di Rumah Aman, Anak 14 Tahun Korban Perkosaan Dicabuli Kepala P2TP2A

- 6 Juli 2020, 17:16 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak-anak.*
Ilustrasi pencabulan terhadap anak-anak.* /DOK. PRFMNEWS//Dok PRFM.

PR DEPOK - Nasib tragis menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial NF di Lampung Timur, Lampung.

Pasalnya, ketika orangtuanya menitipkan anak tersebut ke rumah aman milik lembaga pemerintah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A), Nf justru menjadi korban pemerkosaan oleh Kepala UPT P2TP2A.

Ayahnya yang mengetahui itu tak terima anaknya diperlakukan seperti itu.

Baca Juga: Balai Kota Dipenuhi Karangan Bunga: Kebijakan PPDB Jakarta Kejamnya Lebih Mematikan daripada Corona

Sebab, ia menitipkan anaknya di lembaga itu karena ingin meminta perlindungan dan pendampingan mengingat putri sulungnnya itu sebelumnya menjadi korban pemerkosaan oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Mendengar hal itu, aktivis pendamping anak di Lampung Syafrudin mengatakan penerimaan dan penempatan pegawai P2TP2A di sejumlah daerah harus memiliki integritas dan dedikasi, guna mencegah terjadinya kasus pelecehan serupa.

"Kabupaten Lampung Timur saat ini sedang giat melakukan beragam hal untuk mewujudkan kabupaten layak anak, namun dengan adanya kasus pelecehan seksual kepada anak di lingkungan P2TP2A, banyak hal yang harus dievaluasi kembali," ujar Ketua Harian Children Crisis Center (CCC) Lampung Syafrudin, di Bandarlampung seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Senin, 6 Juli 2020.

Baca Juga: Dinilai Keluar dari Tujuan Utamanya, DPR Minta Kementan Fokus Masalah Produksi Pertanian

Ia mengatakan, sejumlah evaluasi yang dilakukan salah satunya dalam melakukan perekrutan pegawai di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta P2TP2A.

"Penerimaan dan penempatan pegawai harus dievaluasi kembali, dimana pegawai tersebut harus orang-orang yang memiliki standar tinggi, kapasitas, loyalitas, dan dedikasi untuk melakukan perlindungan kepada anak serta perempuan," katanya.

Menurutnya, dengan dipilih dan ditempatkannya pegawai yang memiliki dedikasi tinggi di bidang perlindungan perempuan dan anak, maka akan mengantisipasi terjadinya beragam, hal salah satunya kasus pelecehan seksual kepada anak yang seharusnya di dampingi secara psikologis dan hukum.

Baca Juga: Dapat Temuan Baru, 239 Ilmuwan dari 32 Negara Desak WHO Revisi Rekomendasi Soal Penularan Covid-19

"Kalau pegawai memiliki dedikasi tinggi, dan profesionalitas sebagai pelayan masyarakat serta melindungi korban, tentu akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat sehingga kasus kekerasan akan berkurang," tuturnya.

Ia menjelaskan, selain melakukan penerimaan dan penempatan pegawai dengan ketat dan tepat, dinas terkait juga harus memperkuat aturan serta prosedur terkait dengan kebijakan perlindungan anak, salah satunya di dalam P2TP2A.

"Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus melakukan tugasnya dengan memperkuat aturan serta prosedur terkait kebijakan perlindungan anak terutama di ranah P2TP2A," ungkapnya.

Baca Juga: DPR Kritik Soal Kalung Antivirus: Libatkan Lembaga Riset Lain, Banyak yang Meragukan

Menurut Syafrudin, langkah selanjutnya pemerintah dapat mengintegrasikan korban secara inklusif ke masyarakat dan lingkungan sosial agar tidak mendapatkan stigma serta pengucilan, sehingga korban dapat kembali ke kehidupan sosial masyarakat.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x