Syarat Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
1. Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Buku tabungan
4. Paklaring atau surat keterangan pengalaman kerja, keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, atau surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari perusahaan.
Baca Juga: Cek BSU Tahap 8 2022 Online via HP agar Pekerja Dapat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000
Jika seluruh syarat dokumen di atas telah disiapkan, pekerja bisa mengajukan klaim dana BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan cara berikut.
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online
1. Akses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi dan lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta