Daftar Persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 Lengkap

- 26 November 2022, 06:16 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PR DEPOK – Adakah persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang harus diketahui oleh masyarakat khususnya calon pelamar?

Bagi yang belum mengetahui persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 secara lengkap, tak perlu merasa bingung.

Calon pelamar bisa simak dan catat daftar persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui artikel ini.

Adapun persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 ini mesti dimengerti menyusul kabar yang menyebut bahwa tahap pendaftaran akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Baca Juga: Login ke siakba.kpu.go.id untuk Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Online

PPK sendiri merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara.

Tak perlu berlama-lama, berikut daftar persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang wajib dipenuhi.

Persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024

a) Warga Negara Indonesia (WNI)

b) Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun

Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPK Kecamatan 2022 Pemilu 2024 Lengkap yang Wajib Dipenuhi

c) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d) Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

e) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Cek BPNT November Rp600.000 Secara Online Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id

f) Bukan merupakan anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

g) Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS

h) Mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika

i) Jenjang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Baca Juga: PKH Tahap 4 dan BPNT Sembako November 2022 Cair di Kantor Pos, Cek Penerima Pakai HP di Link Ini

Dikabarkan dari berbagai sumber, tahap pendaftaran PPK Pemilu 2024 akan dibuka pada bulan November 2022 ini.

Sedangkan untuk pendaftaran PPS Pemilu 2024 rencananya akan dibuka pada bulan Desember 2022.

Demikian informasi lengkap terkait daftar persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah