Syarat Perpanjang Paspor Tahun 2022 Lengkap

- 28 November 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi – Syarat perpanjang paspor.
Ilustrasi – Syarat perpanjang paspor. //Pixabay/sarahpasso/

PR DEPOK – Apakah Anda sudah mengetahui sejumlah syarat perpanjang paspor tahun 2022 secara lengkap?

Jika belum, simak dan catat syarat perpanjang paspor tahun 2022 yang akan disajikan pada artikel ini.

Diketahui, memang terdapat sejumlah syarat perpanjang paspor tahun 2022 yang wajib dilengkapi terlebih dulu.

Adapun syarat perpanjang paspor tahun 2022 ini diperlukan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga: Paspor Baru Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterapkan Hari Ini, Biaya Pembuatan Tak Ada Perubahan

Penting untuk diperhatikan, Anda bisa memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat Perpanjang Paspor Tahun 2022 Lengkap

Sebagai catatan, untuk paspor yang terbit tahun 2009 ke atas, Anda bisa melampirkan dua dokumen, yakni sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Paspor lama.

Baca Juga: Cara Buat Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor secara Online, Siapkan 3 Berkas Berikut

Sedangkan untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009, berkas dokumen yang wajib disediakan adalah sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua. Bila tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

Baca Juga: Kasi Lantaskim Akui Imigrasi Kelas1 Bandung Sepi Pemohon, Selama 2021 Hanya Terbitkan 12.113 Paspor

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (berlaku bagi yang telah mengganti nama).

Demikian rincian mengenai syarat perpanjangan paspor tahun 2022 secara lengkap yang wajib diketahui.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x