"Karena Saya sudah memberikan keterangan tidak benar di awal-awal dan pada sidang kode etik, di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah," ujarnya.
"Saya yang salah, tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," jelasnya.
Lalu Sambo meminta maaf atas kondisi tersebut bahwa hasil dari sidang kode etik itu menjadikan kondisinya para penyidik harus menerima konsekuensinya.
"Jadi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya. Saya sangat menyesal," tandasnya.
Seperti diketahui bahwa Ridwan mendapatkan hukuman demosi selama 8 tahun dari hasil persidangan kode etik pembunuhan Brigadir J tersebut.
***