11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca Juga: Login ke siakba.kpu.go.id untuk Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Online
Berdasarkan Perppu Pemilu No. 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut parpol peserta Pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.
Sembilan partai pemilik suara di parlemen (lolos parliamentary threshold) diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019.