Daftar Resmi Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Terbaru dan Lengkap

- 16 Desember 2022, 11:14 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PR DEPOK – Adakah daftar resmi nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 yang dapat diketahui?

Seperti diketahui, baru-baru ini, daftar resmi nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 secara resmi dirilis.

Dalam daftar resmi nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 ini, terdapat 17 partai politik dengan nomor urut yang berbeda-beda.

Baca Juga: Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 Dibuka! Berikut Jadwal, Kuota, hingga Besaran Honornya

Melalui artikel ini, Anda bisa simak daftar resmi nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 terbaru dan lengkap.

Sebelumnya, daftar resmi nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 14 Desember 2022 malam.

Daftar Resmi Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Baca Juga: Daftar Menjadi Petugas Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024, Tunjangan Bisa Mencapai Total Rp2,5 Juta

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Baca Juga: Jadwal Seleksi serta Persyaratan Calon Anggota PPK dan PPS dalam Pemilu 2024, Persiapkan Diri Anda Sekarang

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga: Login ke siakba.kpu.go.id untuk Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Online

Berdasarkan Perppu Pemilu No. 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut parpol peserta Pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.

Sembilan partai pemilik suara di parlemen (lolos parliamentary threshold) diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019.

Di samping itu, kesembilan parpol tersebut juga bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Sementara itu di sisi lain, partai non-parlemen diwajibkan untuk mengikuti undian.

Sekian rincian terkait daftar resmi nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 terbaru dan lengkap.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x