PR DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan 17 daftar partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu tahun 2024.
Dari 40 yang mendaftar untuk pemilihan umum hanya 17 partai saja yang lolos untuk mengikuti pemilihan umum tahun 2024.
17 partai politik tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Syarat Memperpanjang SKCK Tahun 2022 Terbaru dan Lengkap
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 dilansir dari laman menpan.go.id oleh PikiranRakyat-Depok.com :
1. 1.Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
Baca Juga: Ambil BSU 2022 Rp600.000 di Kantor Pos Sekarang! Siapkan QR Code dan KTP Sebelum 20 Desember
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. 8.Partai Gerindra,
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Taurus dan Aquarius Besok Sabtu, 17 Desember 2022: Hari yang Membahagiakan
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
Baca Juga: 25 Link Twibbon Terbaru Ucapan Selamat Hari Ibu Nasional 22 Desember 2022
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai NasDem,
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Demikian informasi 17 parpol yang lolos seleksi untuk mengikuti pemilu 2024.***