Pemerintah Izinkan Konser Musik saat Nataru, Muhadjir Ungkap Persyaratannya: Ketentuan Masih Berlaku

- 17 Desember 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi konser musik - Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkap bahwa konser musik saat Nataru boleh digelar, namun dengan persyaratan tertentu.
Ilustrasi konser musik - Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkap bahwa konser musik saat Nataru boleh digelar, namun dengan persyaratan tertentu. /Pixabay/thekaleidoscope/

Muhadjir juga menurutkan, kegiatan atau perayaan libur Nataru yang diperbolehkan, mulai dari festival, karnaval hingga konser musik asalkan kegiatan-kegiatan tersebut tidak menyimpang.

Sementara, untuk kegiatan keagamaan Muhadjir mengatakan sudah boleh diikuti atau dihadiri 100 persen jemaah atau orang.

“Untuk penumpang angkutan juga sudah diperbolehkan 100 persen dengan catatan harus memakai masker,” terang Muhadjir.

Baca Juga: Cairkan BSU 2022 Sebelum 20 Desember, Unduh Dokumen Ini untuk Ambil Dana Rp600.000

Muhadjir juga mengatakan tidak akan ada pembatasan untuk perjalanan libur Nataru, namun tetap mematuhi protokol kesehatan dan wajib sudah menerima vaksin booster atau minimal sudah vaksin kedua.

Di sisi lain, Muhadjir juga mengimbau masyarakat waspada terhadap bencana hidrometeorologi selama libur Nataru, yang masih mengancam, terutama bencana tektonik.

Sehingga, Muhadjir meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati selama libur Nataru tahun ini.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah