Pemerintah Izinkan Konser Musik saat Nataru, Muhadjir Ungkap Persyaratannya: Ketentuan Masih Berlaku

- 17 Desember 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi konser musik - Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkap bahwa konser musik saat Nataru boleh digelar, namun dengan persyaratan tertentu.
Ilustrasi konser musik - Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkap bahwa konser musik saat Nataru boleh digelar, namun dengan persyaratan tertentu. /Pixabay/thekaleidoscope/

PR DEPOK – Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) tinggal beberapa hari lagi. Pemerintah pun memperbolehkan masyarakat mengadakan kegiatan meski di tengah pandemi Covid-19, seperti festival hingga konser musik.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tidak akan melarang masyarakat mengadakan kegiatan Nataru di tengah suasana Covid-19.

"Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan (kegiatan dan perayaan Nataru)," kata Muhadjir usia rapat koordinasi lintas sektor persiapan pengamanan Nataru, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Namun, kata Muhadjir, pemerintah tetap memberlakukan protokol kesehatan seperti kewajiban memakai masker.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BBM Tahap 2 Rp300.000 yang Masih Cair Desember 2022

"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, puncak kegiatan masyarakat pada Nataru tahun ini diperkirakan terjadi pada 24 – 25 Desember 2022 dan 1 hingga 3 Januari 2023.

Untuk memantau aktivitas dan kegiatan masyarakat selama libur Nataru, pihaknya telah berkoordinasi dengan lintas sektoral agar setiap kegiatan masyarakat, termasuk ketika rekreasi tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok, 18 Desember 2022: Dapat Dukungan dari Atasan

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x