Ada sejumlah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan proses pencairan bansos Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ Rp300.000 seperti yang dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari Bank DKI berikut ini.
1. Warga dengan status Penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan bukti disabilitas yang ditandatangani oleh petugas kesehatan setempat atau pekerja sosial
Baca Juga: Link Streaming Final Piala Dunia 2022 Argentina vs Prancis, Berikut Ulasan Pertandingannya
2. Sudah memiliki Kartu ATM Bank DKI
Bank DKI akan menyerahkan kartu ATM beserta PIN, jadi warga Penyandang Disabilitas diwajibkan senantiasa agar berhati-hati dan waspada, serta tidak memberikan PIN kepada orang lain yang tidak berkepentingan
Dinas Sosial DKI Jakarta menyalurkan bansos Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ kepada para penerima dengan nominal sebesar Rp300.000 per bulan.
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ sendiri selain bisa dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu, juga memiliki manfaat lain seperti gratis naik Transjakarta.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 19 Desember 2022: Aries, Taurus, dan Gemini akan Menemukan Seseorang
Lalu kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Disarankan kepada pemegang Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ agar senantiasa waspada dan berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang mengatasnamakan Bank DKI.