PR DEPOK - Penjelasan mengenai apa itu bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU, serta penjelasan dan besaran dana yang akan didapatkan tersedia dalam artikel ini.
Program DTKS Kemensos untuk wilayah DKI Jakarta dari Kementerian Sosial ini, memiliki program lima bansos yang berbeda, yakni KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU.
Untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) tersebut, masyarakat yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta sebelumnya harus terdaftar dalam data resmi DTKS Kemensos wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, masyarakat bisa mendaftarnya secara online melalui link resmi di dtks.jakarta.go.id, dengan hanya membutuhkan HP dan KTP saja.
Sebagai informasi, DTKS Kemensos adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, yang merupakan program bansos dari pemerintah Indonesia dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Berbeda dengan bansos lainnya, bantuan sosial KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU merupakan bansos daerah, yang diperuntukan untuk warga berdomisili DKI Jakarta.
Berikut adalah penjelasan apa itu bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU, serta besaran dana yang tentunya akan berbeda-beda: