Apa Itu Bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU? Simak Penjelasan dan Besaran Dana yang Diterima

- 18 Mei 2022, 16:30 WIB
Penjelasan bansos KLJ, KPDJ dan KAJ untuk warga Jakarta.
Penjelasan bansos KLJ, KPDJ dan KAJ untuk warga Jakarta. /Dok. Pemprov Jakarta

PR DEPOK - Penjelasan mengenai apa itu bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU, serta penjelasan dan besaran dana yang akan didapatkan tersedia dalam artikel ini.

Program DTKS Kemensos untuk wilayah DKI Jakarta dari Kementerian Sosial ini, memiliki program lima bansos yang berbeda, yakni KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU.

Untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) tersebut, masyarakat yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta sebelumnya harus terdaftar dalam data resmi DTKS Kemensos wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Link Baca Thread Sewu Dino dari Simple Man, Cerita Kekejaman Santet Lebih Ngeri dari KKN di Desa Penari

Sementara itu, masyarakat bisa mendaftarnya secara online melalui link resmi di dtks.jakarta.go.id, dengan hanya membutuhkan HP dan KTP saja.

Sebagai informasi, DTKS Kemensos adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, yang merupakan program bansos dari pemerintah Indonesia dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Berbeda dengan bansos lainnya, bantuan sosial KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU merupakan bansos daerah, yang diperuntukan untuk warga berdomisili DKI Jakarta.

Baca Juga: Ketahui Daftar Nama Penerima Bansos PKH 2022 Lewat Link Ini, Ada Total Manfaat hingga Rp3 Juta dari Kemensos

Berikut adalah penjelasan apa itu bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU, serta besaran dana yang tentunya akan berbeda-beda:

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x