Apa Itu Bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU? Simak Penjelasan dan Besaran Dana yang Diterima

- 18 Mei 2022, 16:30 WIB
Penjelasan bansos KLJ, KPDJ dan KAJ untuk warga Jakarta.
Penjelasan bansos KLJ, KPDJ dan KAJ untuk warga Jakarta. /Dok. Pemprov Jakarta

1. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Kartu Lansia Jakarta merupakan bantuan yang disalurkan untuk warga DKI Jakarta, yang sudah lanjut usia, dengan besaran dana senilai Rp600.000 per bulan.

2. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

Baca Juga: Info Terbaru BSU 2022: Jadwal Pencairan, Kriteria, dan Cara Cek Penerima BLT Gaji Rp1 Juta

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta adalah bansos yang diberikan kepada penyandang disabilitas, dengan besaran dana senilai Rp.300.000 per bulan.

3. Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Sedangkan, Kartu Anak Jakarta adalah bansos yang disalurkan kepada anak-anak berusia 0-6 tahun, dengan bantuan senilai Rp300.000 per bulan.

4. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)

Kartu Jakarta Pintar Plus bisa dibilang telah lama disalurkan, dan merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah DKI untuk anak-anak sekolah mulai dari SD, SMP, hingga SMA, dan tentunya dana yang diberikan akan berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Baca Juga: Menag Kunjungi Arab Saudi demi Pastikan Layanan Jemaah Haji

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x