Ruang Kerjanya Diperiksa KPK, Gubernur Jatim Khofifah Angkat Suara

- 22 Desember 2022, 09:39 WIB
KPK periksa ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
KPK periksa ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. /Antara/Didik Suhartono./

PR DEPOK – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Pemeriksaan KPK di ruang kerja Gubernur Jawa Timur tersebut dilakukan pada hari Rabu, 21 Desember 2022 pukul 17.00 WIB.

Pemeriksaaan ruang kerja Gubernur Jawa Timur ini buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga: Info Kartu Prakerja Gelombang 48: Catat dan Penuhi 8 Syarat Ini

Ruang kerjanya diperiksa KPK, Khofifah menegaskan jika pihaknya menghormati proses yang sedang dilakukan penyidik.

“Itu bagian dari proses yang harus kami hormati semuanya,” ujar Khofifah Indar Parawansa yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Lebih lanjut, Khofifah akan menyiapkan data yang dibutuhkan oleh KPK dalam pengusutan kasus ini.

Baca Juga: Kuat Maruf Dinilai Memiliki Kecerdasan di Bawah Rata-rata, Ahli Psikologi: Lebih Lambat

“Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK,” katanya.

Dalam pemeriksaan ruang kerja Gubernur Jawa Timur, penyidik KPK membawa tiga koper usai melakukan penggeledahan di ruang Gubernur Khofifah.

Koper tersebut dimasukkan ke dalam tiga mobil MPV yang terparkir di luar Gedung utama.

Baca Juga: Jadwal Tayang Kupu Kupu Malam Episode 6B: Link dan Spoiler

Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan di ruang kerja Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dan ruang lainnya.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan selama hamper enam jam mulai pukul 11.00 hingga 19.36 WIB.

Selain ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, KPK juga melakukan pemeriksaan di Sekretariat Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

Baca Juga: Gempa 3,8 Magnitudo di Kuningan, Diduga dari Sesar Baribis Segmen Gunung Ciremai

“Betul, hari ini tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Kantor Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim di Surabaya,” ujar kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, Sahat ditangkap dengan tiga orang lainnya dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang disalurkan melalui dana APBD Jatim.

Sahat diduga menerima uang suap sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah tersebut.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x