KPK Tetapkan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Sebagai Tersangka Atas Dugaan Kasus Suap Rp3,7 Miliar

- 20 Desember 2022, 17:57 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers /PMJ News

PR Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam Konferensi pers yang tertempat di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin, 19 Desember 2022, KPK menyampaikan perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Mahkamah Agung.

KPK menemukan kecukupan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain, sehingga menetapkan status tersangka baru.

Baca Juga: Gratis! Download Twibbon Keren Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2022 di Sini

Dalam konferensi pers pada Senin sore yang dihadiri oleh pimpinan KPK tersebut, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan terdapat pengembangan kasus dalam dugaan suap pada pengurusan perkara di MA.

“Setelah ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara TPK tersebut,” jelas Ali dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instargam Official KPK.

KPK mengumumkan dan menetapkan satu orang tersangka baru atas nama EW seorang Hakim Yustisial/Panitera Pengganti di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Diplomat AS Sebut Serangan Ukraina di Ukraina Tidak Redupkan Tekad Melawan Moskow: Mereka Gagal

Sebelumnya KPK menahan 13 orang terduga penerima dan pemberi suap yakni:

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @Official KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x