KPK Tetapkan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Sebagai Tersangka Atas Dugaan Kasus Suap Rp3,7 Miliar

- 20 Desember 2022, 17:57 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Atas putusan tersebut, katanya, pihak Yayasan RS SKM mengajukan upaya hukum kasasi ke MA, yang salah satu isi permohonannya adalah agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan RS SKM tidak dinyatakan pailit.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV 20-25 Desember 2022, Ada Film Anna dan Doraemon The Movie

Disebutkan, sekitar Agustus 2022 agar kasasi tersebut dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan RS SKM, yaitu Wahyudi Hardi (WH) selaku ketua Yayasan diduga melakukan pendekatan komunikasi intens dengan meminta MH dan AB untuk membantu memonitor proses kasasi.

Firli mengungkap adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang secara bertahap lebih kurang sekitar Rp3,7 miliar melalui MH dan AB sebagai tanda kesepakatan. Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.

Tersangka EW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto (jo.) Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Kriminolog Sebut Pelecehan Tidak Bisa Jadi Motif Utama Penembakan Brigadir J

KPK menduga EW menerima suap mencapai Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara di MA tersebut.

“Diduga ada pemberian sejumlah uang yang dilakukan secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat sebagai Hakim Yustisia sekaligus Panitera Pengganti MA,” ucap Firli.

“Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @Official KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x