KPK Tetapkan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Sebagai Tersangka Atas Dugaan Kasus Suap Rp3,7 Miliar

- 20 Desember 2022, 17:57 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers /PMJ News

9. AB (PNS MA)

10. YP (Pengacara)

11. ES (Pengacara)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus, Cancer dan Virgo Besok Rabu, 21 Desember 2022: Periksa Pengeluaranmu

12. HT (Pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

13. IDKS (Pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), yang seluruhnya sudah dalam penahanan.

Maka, tim penyidik melakukan menahan tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember sampai dengan 7 Januari 2023, dari Rumah Tahanan Negara KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga: Atapu Artinya Apa? Ini Makna Kata Gaul yang Sedang Viral di TikTok hingga Instagram

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konstruksi perkara dugaan kasus suap di MA yang diawali dari adanya dugaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, yang diajukan PT. Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon. Sementara itu, Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (Yayasan RS SKM) sebagai pihak termohon.

“Selama persidangan hingga agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim memutuskan bahwa Yayasan SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” jelas Firli.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @Official KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x