KPK Tetapkan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Sebagai Tersangka Atas Dugaan Kasus Suap Rp3,7 Miliar

- 20 Desember 2022, 17:57 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers /PMJ News

1. SD (Hakim Agung MA)

2. GS (Hakim Agung MA)

3. PN (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada kamar pidana MA, dan Asisten Hakim Agung GS)

Baca Juga: Cara Lakukan Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos untuk Cek Daftar Penerima Bantuan Sosial dari Kemensos

4. RN (PNS MA/Staff MA)

5. ETP (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA)

6. DY (PNS pada Kepaniteraan MA

7. MH (PNS pada Kepaniteraan MA)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Capricornus dan Aquarius Besok, 21 Desember 2022: Awas Gangguan Kesehatan

8. NA (PNS MA)

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @Official KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x