Korban KDRT Pimpinan Perusahaan Berinisial RIS, Diarahkan Konseling ke P2TP2A

- 22 Desember 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Freepik./

PR DEPOK - Istri dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seorang pejabat di sebuah perusahaan akhirnya menjalani konseling.

Ibu dan anak itu diarahkan untuk melakukan konseling, ke Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Nurma Dewi Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP mengatakan jika keduanya telah menjalani konseling sebanyak 4 kali.

"Korban menjalani konseling untuk yang keempat kalinya pada Jumat, 23 Desember 2022,“ tuturnya.

Baca Juga: Berani Melakukan KDRT? Bersiaplah Menerima Sanksi dan Jerat Hukumnya, Termasuk Denda dan Penjara

Kuasa hukum Muhammad Syafri Noer dari korban alias istri (KEY) dari pelaku RIS mengatakan sebenarnya terlapor sempat melakukan KDRT pada 2014 lalu.

“Kejadian itu sudah kita coba damaikan, kebetulan saya yang dampingi dan sekarang terulang lagi,” ucap Syafri kuasa hukum korban.

Syafri mengatakan bahwa RIS dan KEY telah pisah rumah sejak 24 Agustus 2022 lalu.

Lebih lanjut dikatakan motif pelaku melakukan kekerasan terhadap istri dan anaknya masih perlu didalami lagi terutama pada watak.

Baca Juga: Baim Wong Tiba-Tiba Datangi Mabes Polri, Proses Lanjutan Prank KDRT?

"Motifnya bermacam-macam kadang anak ada kesalahan sedikit seperti main game online, kemudian timbul rasa emosi," katanya lagi.

Kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian, surat laporan bernomor LP/2301/IX/2022 RJS pada Jumat, 23 September 2022 pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan secara tertulis terkait kasus KDRT tersebut.

“Kami akan menindak lanjuti dengan melakukan gelar perkara naik penyidikan,” katanya, dikutip Depok-PikiranRakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Sebut Masalah Baru Jadi Alasan Laporan KDRT Rizky Billar Dicabut, Ahli Tarot: Lesti Kejora Lagi Hamil

RIS seorang mantan pimpinan perusahaan, yang ternyata telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak tahun 2021 hingga 2022.

Tempat perkara (TKP) yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Pada saat RIS masih menjabat sebagai pimpinan perusahaan, ia juga pernah melakukan kekerasan pada salah satu anggota keluarganya (K), dengan memukul kepala korban dengan tangan.

Tidak hanya itu RIS juga pernah menendang punggung korban, menggunakan kaki serta sering memaki (K) korban dengan kata-kata yang kasar.

Baca Juga: Pelaku KDRT di Depok Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

RIS dilaporkan oleh istri (KEY), setelah terlapor melakukan kekerasan pada dua anggota keluarga yaitu KR dan KA.

Menurut keterangan kepolisian, kasus ini menjadi terhambat karena kejadian setahun lalu, ini tidak ada visum dan rekam medis yang bisa dijadikan sebagai barang bukti.

Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yaitu Pasal Jo 80 RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No. 23 tahun dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan KDRT. ***

 

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah