f) Surat pernyataan data diri pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai atau e-meterai Rp10.000 sesuai format yang berlaku
g) Dokumen lainnya, sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan fungsional yang akan dilamar
h) Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah ataupun Puskesmas.
Sekian rincian lengkap terkait syarat dan cara daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 secara online.***