Informasi dan Tata Cara Daftar PPPK Kemenag 2022 Online

- 23 Desember 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi – Berikut informasi dan cara daftar PPPK Kemenag 2022.*
Ilustrasi – Berikut informasi dan cara daftar PPPK Kemenag 2022.* /Instagram.com/@cpns.asn/

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya (asli)

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos

3. Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan (asli)

4. Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan (asli)

5. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan (asli)

6. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000 (asli)

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos

7. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000 (asli)

8. Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000 (asli)

9. Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000 (asli)

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x