Informasi dan Tata Cara Daftar PPPK Kemenag 2022 Online

- 23 Desember 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi – Berikut informasi dan cara daftar PPPK Kemenag 2022.*
Ilustrasi – Berikut informasi dan cara daftar PPPK Kemenag 2022.* /Instagram.com/@cpns.asn/

PR DEPOK – Dalam beberapa hari terakhir, sebagian kalangan mencari tahu perihal cara daftar PPPK Kemenag 2022.

Bukan tanpa alasan, tata cara daftar PPPK Kemenag 2022 ini mulai kerap dicari menyusul dirilisnya jadwal seleksi pendaftaran.

Lantas, bagaimana cara daftar PPPK Kemenag 2022? Untuk diketahui, tahap pendaftaran bisa dilakukan secara online.

Untuk melakukan tata cara daftar PPPK Kemenag 2022 secara online, calon pelamar bisa akses link sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 Online di Link sscasn.bkn.go.id

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan, tahap pendaftaran calon PPPK Kemenag 2022 berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Berdasarkan sumber yang dihimpun, berikut dokumen persyaratan umum yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti seleksi calon PPPK Kemenag 2022.

Dokumen Persyaratan Umum

1. Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (asli)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya (asli)

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos

3. Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan (asli)

4. Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan (asli)

5. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan (asli)

6. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000 (asli)

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos

7. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000 (asli)

8. Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000 (asli)

9. Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000 (asli)

10. Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000 (asli).

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bantuan PIP untuk Siswa SD 2022 Lewat HP Online

Sebagai informasi, jumlah alokasi formasi yang dibuka untuk calon PPPK Kemenag 2022 yakni sebanyak 49.549

Terdapat beberapa kriteria pelamar yang dibuka dalam seleksi PPPK Kemenag tahun 2022, antara lain:

a) Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II

b) Pelamar Non ASN Kementerian Agama

c) Pelamar lainnya.

Sekian informasi terbaru mengenai dokumen persyaratan umum dan cara daftar PPPK Kemenag 2022 secara online.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x